Nancy Rosenblum (2008) dalam bukunya On the Side of the Angels: An Appreciation of Parties and Partisanship mengajukan kritik terhadap berbagai kajian politik dan demokrasi kontemporer yang bersandar pada tradisi antipartism. Partai politik dalam premis beragam kajian dianggap sebagai sumber masalah politik dan demokrasi, sehingga berbagai kajian berupaya mencari jalan keluar lain agar demokrasi bisa berjalan tanpa mengandalkan partai politik. Meskipun, menurut Rosenblum, berbagai kajian kontemporer tetap mengakui demokrasi tidak dapat berfungsi tanpa partai politik. Teoritisi demokrasi lebih banyak memberikan perhatian pada peran gerakan sosial, kelompok masyarakat sipil, kolektif, serikat, dan forum-forum deliberatif lainnya, termasuk peran institusi seperti sekolah dan gereja. Beragam saluran partisipasi politik ini dianggap lebih baik karena lebih murni, tidak partisan, dan jauh dari bias kepentingan politik.
Di sisi lain partai politik dianggap sebagai organisasi yang partisan, memecah belah masyarakat, memicu konflik, dan mengutamakan kepentingannya sendiri alih-alih kepentingan publik. Menurut Rosenblum, partai politik menjadi ‘anak yatim piatu’ dalam filsafat politik; sangat sedikit kajian politik kontemporer yang mencoba melihat kembali peran dan fungsi partai politik dalam demokrasi karena partai dianggap sudah terlalu busuk. Kalau pun ada kajian tentang partai politik lebih kepada justifikasi untuk mencari jalan partisipasi politik lain dalam demokrasi, alih-alih menggunakan partai politik atau menjadikannya sebagai sebuah gagasan pengorganisasian.
Rosenblum dalam tulisannya menunjukkan akar dari sikap anti terhadap partai dan anti terhadap partisanship pada masa klasik berasal dari dua tradisi. Pertama, tradisi holism, pandangan ideal tentang kesatuan politik yang harmonis. Dalam pandangan ini partai politik dianggap sebagai ‘bagian’ bukan keseluruhan sehingga keberadaannya dianggap sebagai ancaman bagi kehidupan menyeluruh yang harmonis. Kedua, tradisi fatal divisiveness, pandangan yang melihat partai politik sebagai sumber perpecahan dan konflik, meski menerima pluralisme tradisi ini menganggap partai sebagai sumber pembelahan yang merusak. Bagi Rosenblum, asumsi ini bermasalah karena menolak fakta bahwa konflik, perbedaan nilai dan kepentingan adalah keniscayaan dalam kehidupan politik yang demokratis.
Sementara pada masa kontemporer saat ini, Rosenblum merujuk pada masa progresif di Amerika Serikat, sikap anti terhadap partai dan partisanship muncul bukan karena menjadi sumber konflik dan perpecahan justru karena dianggap sebagai organisasi yang korup, oligarkis, dan cenderung mempertahankan status quo atas penguasaannya terhadap berbagai sumber daya negara. Kritik-kritik ini terasa sangat dekat dengan berbagai praktik patronase, kartelisasi partai, dominasi elite, serta praktik oligarki yang menguasai sumber daya ekonomi.
Namun Rosenblum menilai bahwa kritik tersebut sering kali menyalahkan gagasan dan ide tentang partai politik atas persoalan praktik yang dilakukan oleh partai-partai politik saat ini yang dianggap telah terkooptasi. Partai politik tidak lagi menjadi alat agregasi kepentingan, mekanisme konflik nir kekerasan, sarana kontestasi antar ideologi dan kepentingan politik, ia menjadi sekadar syarat formal keberlangsungan demokrasi yang tidak lagi demokratis. Rosenblum juga mengkritik berbagai upaya menggantikan partai dengan alternatif lain seperti organisasi masyarakat sipil, gerakan sosial, maupun forum deliberatif warga. Menurutnya, institusi-institusi tersebut memang memiliki kontribusi penting bagi demokrasi, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi partai dalam meraih dan merebut kekuasaan, membangun koalisi pemerintahan, merekrut pemimpin politik, mengintegrasikan beragam kepentingan sosial, memiliki kekuasaan politik membuat kebijakan, serta menciptakan akuntabilitas elektoral. Menurut Rosenblum tidak ada organisasi sipil dalam konteks demokrasi yang secara komprehensif memiliki fungsi selengkap partai politik. Jika partai politik yang ada saat ini gagal menjalankan fungsi dan mempraktikkan gagasan tentang partai politik, tidak berarti partai politik sebagai sebuah gagasan harus disingkirkan.
Kritik Rosenblum ini menjadi penting dalam konteks Indonesia, mencakup partai politik adalah organisasi sipil yang lengkap, jika disandingkan dengan organisasi militer misalnya, karena kemampuannya menandingi bahkan struktur teritorial militer. Bedanya dengan struktur organisasi militer, partai politik seperti halnya organisasi masyarakat sipil lainnya, merupakan organisasi sukarela. Keanggotaannya bersifat sukarela dan cair. Akan tetapi keanggotaan partai selalu dilekatkan dengan istilah partisanship yang cenderung dianggap negatif, sementara untuk organisasi masyarakat sipil lain tidak demikian. Menurut Rosenblum, partisanship ada bukan karena partai politik, partisanship dibutuhkan karena ada kepentingan dan keberpihakan. Ia menyebut semua hal perlu keberpihakan. Partisanship menurutnya bukanlah kejahatan atau hal yang buruk.
Salah satu kontribusi teoretis terpenting Rosenblum adalah pembelaannya terhadap partisanship sebagai identitas politik yang sah dalam demokrasi. Berbeda dengan pandangan populer yang menganggap warga negara independen lebih rasional dan lebih bermoral dibanding partisan, Rosenblum berargumen bahwa keberpihakan politik justru mengajarkan warga untuk menerima pluralisme. Seorang partisan yang demokratis memahami bahwa partainya hanyalah satu bagian dari keseluruhan masyarakat politik dan bahwa pihak lawan memiliki legitimasi yang sama untuk berkompetisi. Karena itu, etika partisanship bukanlah menghilangkan konflik atau memaksakan konsensus, melainkan mempertahankan persaingan politik yang keras namun tetap menghormati aturan demokrasi dan keberadaan oposisi yang sah.
Dalam konteks Indonesia, argumen Rosenblum menawarkan perspektif penting untuk memahami mengapa sentimen anti-partai yang meluas tidak selalu mengarah pada penguatan demokrasi. Rendahnya kepercayaan terhadap partai sering kali melahirkan harapan akan politik tanpa partai, politik berbasis figur, atau demokrasi yang dibebaskan dari kompetisi partisan. Padahal, sebagaimana ditegaskan Rosenblum, demokrasi representatif justru membutuhkan partai sebagai institusi yang mengorganisir konflik, membentuk agenda politik, serta menghubungkan masyarakat dengan pemerintahan. Oleh karena itu, tantangan utama demokrasi Indonesia bukanlah mengurangi peran partai atau menghapus partisanship, melainkan mendorong terbentuknya partai-partai yang lebih demokratis, akuntabel, dan mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif. Dengan demikian, kritik terhadap partai seharusnya diarahkan pada perbaikan kualitas partai politik, bukan pada penolakan terhadap partai sebagai institusi penyangga demokrasi.
#Regenerasi #Samsara #Politik
Penulis: Dirga Ardiansa, Peneliti Cakra Wikara Indonesia
