Pada Selasa (26/01), Cakra Wikara Indonesia (CWI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bertema “Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang (UU) pada Masa Pandemi COVID-19”. FGD ini dilatarbelakangi oleh minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang (UU) di parlemen, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
CWI berpendapat bahwa perlu ada perumusan format baru partisipasi masyarakat dan kontrol publik dalam pembentukan UU pada masa pandemi COVID-19 yang mensyaratkan pembatasan-pembatasan jarak fisik sehingga mengurangi intensitas dan kapasitas publik. Dalam FGD ini, CWI berfokus pada proses penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan revisi UU Pemilu, khususnya untuk pasal-pasal mengenai pencalonan perempuan.
Tujuan dari FGD ini adalah (1) mendiskusikan update penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan revisi UU Pemilu, serta potensi pelibatan publik dalam prosesnya, serta (2) mendapatkan masukan untuk rekomendasi format baru partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Peserta FGD ini terdiri dari:
- Widodo (Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI)
- Inosentius Samsul (Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI)
- Rachmawati (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI)
- Alim Bathoro (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI)
- Emmanuel Josafat Tular (Tenaga Ahli Fraksi Nasdem DPR RI)
- Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
- Charles Simabura (Pusako Universitas Andalas)
- Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI)
- Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia)
- Siti Mazuma (LBH Apik)
- Nancy Sunarno
- Peneliti CWI
