Latar Belakang
Revisi UU Pemilu telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020 dan pada tanggal 6 Mei 2020 lalu, draf RUU Pemilu telah dihasilkan oleh Komisi II DPR. Pandangan dan sikap fraksi terhadap draf RUU Pemilu juga telah disampaikan pada draf 14 Juli 2020, dan pemutakhirannya per tanggal 29 Agustus 2020. Dalam draf RUU Pemilu terdapat sejumlah isu kritis yang perlu dicermati dan direspons oleh masyarakat sipil, beberapa di antaranya adalah keserentakan pemilu, ambang batas (parlemen dan pencalonan presiden), pilihan sistem pemilu proporsional (terbuka atau tertutup) dan keterwakilan perempuan.
Terkait keserentakan pemilu, dalam konsepsi politik distributif, proses politik antara legislatif dan eksekutif berkaitan langsung dengan proses alokasi serta distribusi sumber daya melalui proses legislasi (penyusunan peraturan perundangan) dan budgeting (penyusunan anggaran)¹. Dalam hal ini legislatif dan eksekutif bersama-sama menjalankan mekanisme kontrol yang terus berlangsung, tidak terbatas pada momen pemilu saja. Dengan demikian masa jabatan legislatif dan eksekutif perlu dimulai pada siklus yang sama. Pemilihan serentak menjadi instrumen untuk terlaksananya proses alokasi dan distribusi sumber daya negara kepada masyarakat dalam kerangka balance of power antara legislatif dan eksekutif baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Terkait ambang batas, kita mengenal penerapan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden, untuk itu kita perlu menelaah kembali konsep dasarnya. Electoral threshold (ET) adalah ambang batas berupa persentase perolehan suara minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat memiliki keterwakilan dalam lembaga legislatif dan ditetapkan dalam peraturan atau undang-undang². Di Indonesia penerapan electoral threshold diatur dalam UU pemilu dengan penyebutan parliamentary threshold (PT). Konsekuensi penerapan ET berdampak pada terancamnya prinsip keterwakilan yang dapat ditunjukkan oleh dua hal. Pertama, suara sah partai yang tidak mencapai ET dianggap tidak ada/hangus sehingga menjadi suara terbuang. Suara terbuang meniadakan keterwakilan yang sejatinya dapat diraih oleh partai politik³. Kedua, sulitnya memastikan kehadiran wakil dari kelompok minoritas mendorong semakin banyak pemilih apatis bahkan golput terutama ketika mereka menyadari bahwa di antara partai-partai yang memiliki kekuatan untuk mencapai ET, tidak ada satu pun yang dapat mewakili kepentingan mereka.
Kemudian mengenai usulan penerapan sistem daftar tertutup, dalam berbagai kajian yang mendorong perubahan dari sistem daftar terbuka menjadi sistem daftar tertutup dilandasi argumen tingginya biaya politik dan mendorong terjadinya praktik politik uang. Namun demikian perubahan ke tertutup berpotensi melanggar konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008; dalam putusan tersebut MK memberikan pandangan hukum bahwa berdasarkan UUD 1945, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat maka dalam pemilu rakyat langsung memilih siapa yang dikendakinya.
Untuk membahas berbagai isu di atas, Cakra Wikara Indonesia menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Membincangkan Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Pemilu. Dalam diskusi publik ini, CWI dan Perludem menyampaikan paparan usulan dan masukan terhadap RUU Pemilu. Anggota DPR RI dari Komisi II diundang untuk memberikan tanggapan terhadap usulan dan masukan ini.
Tujuan Diskusi
Menyampaikan usulan dan masukan untuk draf RUU Pemilu terkait keserentakan pemilu, penerapan ambang batas, pilihan sistem proporsional (terbuka atau tertutup) dan keterwakilan perempuan, serta mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi II DPR RI terhadap usulan dan masukan tersebut.
Waktu, Tempat, dan Narasumber
Diskusi ini diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 14.00–16.30 WIB, serta disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Cakra Wikara Indonesia.
Pembicara dalam diskusi ini terdiri dari Khoirunnisa Agustyati (Perludem) dan Yolanda Panjaitan (Cakra Wikara Indonesia) sebagai pemateri, Saan Mustopa (Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem) sebagai penanggap, dan Hadar Nafis Gumay (Netgrit) sebagai moderator.
Catatan Diskusi
Diskusi diawali dengan paparan dari Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati yang menyampaikan usulan terkait sistematika pemilu; keserentakan pemilu; ambang batas parlemen; syarat minimal pencalonan presiden; keterwakilan perempuan; dan teknologi pemilu. Kemudian dilanjutkan paparan dari Manajer Riset CWI Yolanda Panjaitan yang menyampaikan usulan terkait asas pemilu, keserentakan pemilu, ambang batas (parlemen dan pencalonan presiden), pilihan sistem pemilu proporsional (terbuka atau tertutup) dan keterwakilan perempuan.
Perludem dan CWI memiliki kesamaan posisi pada soal keserentakan dan keterwakilan perempuan. Pada pilihan keserentakan, keduanya mengusulkan pemilu nasional yang terpisah dari pemilu daerah. Dalam hal ini pemilu serentak nasional dilakukan untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu serentak daerah dilakukan untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Soal keterwakilan perempuan kedua lembaga juga mengusulkan agar penempatan perempuan pada nomer urut 1 ada di minimal 30% jumlah dapil, selain mempertahankan pencalonan minimal 30%. Selain itu Perludem dan CWI juga mendorong agar Peraturan KPU yang memberikan sanksi/diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi pencalonan 30%, untuk naik tingkat dan dimasukkan dalam UU Pemilu untuk menunjukkan komitmen pada penguatan pasal keterwakilan perempuan.
Terkait ambang batas parlemen Perludem menekankan perlunya basis penentuan besaran yang rasional. Sementara untuk syarat pencalonan presiden, Perludem mengusulkan dihapuskannya syarat ketentuan perolehan suara dan kursi yang mengacu pada pemilu sebelumnya sehingga semua partai politik seharusnya dapat mencalonkan calon presidennya. Sementara CWI mengusukan agar ambang batas kembali pada konsepsi dasarnya yaitu tidak memisahkan antara ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. Mengacu pada keserentakan pemilu, maka CWI mengusulkan penerapan ambang batas pemilihan sebesar 2,5% yang berlaku di setiap tingkatan baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota. CWI juga melihat dampak dari ambang batas parlemen yang menghambat potensi keterpilihan caleg perempuan dari tiga siklus pemilu, perempuan secara konsisten mengalami defisit konversi perolehan suara ke kursi.
CWI mengusulkan penerapan pemilu serentak dengan ambang batas 2.5% dengan mekanisme partai yang telah lolos verifikasi peserta pemilu berhak ikut pemilu dan mencalonkan capres dan calegnya sendiri. Pada putaran pertama pemilu serentak pemilih nasional akan memilih capres dan caleg secara bersamaan. Sementara untuk pemilu serentak daerah akan memilih cakada dan caleg secara bersamaan. Jika pada putaran pertama salah satu capres/cakada berhasil memenangkan kursi maka ambang batas 2.5% hanya berlaku untuk seleksi anggota legislatif. Jika pada putaran pertama belum ada capres/cakada yang berhasil menang maka capres/cakada yang berhak mengikuti putaran kedua adalah capres/cakada yang diusung oleh dua partai peraih suara tertinggi. Perludem juga mengusulkan agar digunakan teknologi dan sistem informasi pada tahap rekapitulasi maupun pemberian suara dalam pemilu di Indonesia.
CWI menegaskan perlu agar tetap mempertahankan sistem proporsional daftar terbuka dengan suara terbanyak karena Data KPU menunjukkan dalam pemilu 2009, 2014 dan 2019 secara konsisten 70% pemilih memilih nama caleg berbanding dengan 30% pemilih yang memilih partai. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi lebih kuat diberikan kepada caleg ketimbang partai. Dalam sistem proporsional terbuka dengan penetapan kursi berdasarkan perolehan suara terbanyak, perolehan suara caleg perempuan terbukti terus mengalami peningkatan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Politik uang adalah alasan yang tidak tepat untuk menolak daftar terbuka dan mengajukan usulan daftar tertutup. Data dari survei LIPI tahun 2019 menunjukkan pengalaman empirik pemilih di Indonesia pernah ditawari uang/barang (politik uang) sebesar 28%. Dari jumlah tersebut sebesar 37% mempertimbangkan pilihannya sesuai dengan uang/barang tersebut. Artinya pengaruh politik uang hanya sebesar 10,3% dari total pemilih di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengapresiasi usulan dan masukan Perludem dan CWI. Saan mengatakan saat ini RUU Pemilu sudah masuk ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi dan selanjutnya akan masuk pada pembahasan di masa sidang berikutnya. Saan memberikan catatan di sejumlah isu terutama soal pilihan model keserentakan, besaran ambang batas parlemen dan ambang batas/syarat pencalonan presiden, serta pilihan sistem proporsional (terbuka atau tertutup) masih sangat dinamis karena setiap fraksi posisinya masih berbeda satu sama lain. Saan mencatat bahwa usulan Perludem dan CWI terkait hal-hal tersebut akan sulit jika tidak mempertimbangkan posisi dan kepentingan partai politik.
Saan mengatakan upaya mempertahankan sistem terbuka yang diusulkan CWI tampak posisinya cukup kuat karena ada ada 7 fraksi yang tetap ingin sistem terbuka, meskipun partai peraih kursi terbesar masih menginginkan ke tertutup. Sementara soal ambang batas partai masih terbelah posisinya soal besaran ambang batas parlemen maupun pencalonan presiden.
Untuk isu keterwakilan perempuan, Saan mengatakan komitmen Komisi II untuk mendorong aturan PKPU soal sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi pencalonan minimal 30% agar bisa diadopsi ke UU Pemilu. Juga terkait dengan adopsi teknologi informasi ke depan untuk rekapitulasi maupun pemberian suara dikatakan mendapat dukungan untuk bisa diterapkan pada 2024. Sebagai penutup Saan juga mengatakan Komisi II akan terus berkomitmen membuka diri terhadap masukan dari masyarakat sipil serta pembahasan RUU pemilu yang transparan (da).
Apabila bapak/ibu melewati diskusi ini, rekamannya dapat diakses melalui kanal YouTube Cakra Wikara Indonesia:
https://www.youtube.com/watch?v=t5bcbiZexC4
Referensi
[1] Stokes, Susan C, Thad Dunning, Marcelo Nazareno & Valeria Brusco, Broker, Voters and Clientelism: The Puzzle of
Distributive Politics. New York: Cambridge University Press. 2013.
[2] Troen, Judah, The National Electoral Threshold: A Comparative Review across Countries and over Time, the Knesset Research & Information Center, 1 January 2019. https://m.knesset.gov.il/EN/activity/mmm/The%20NationalElectoralThreshold.pdf
[3] Ibid