Cakra Wikara Indonesia (CWI) baru-baru ini menyelenggarakan focus group discussion bersama berbagai elemen masyarakat sipil dalam rangka menyikapi RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR. FGD ini dibagi menjadi dua sesi, dan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom.
Sesi pertama diselenggarakan pada Rabu, 16 September 2020 dengan tajuk “Sikap Masyarakat Sipil terhadap RUU Pemilu”. Sesi ini secara khusus membahas tiga aspek dari RUU Pemilu, yakni azas pemilu, ambang batas, dan mekanisme pemberian suara pada sistem pemilu. Peserta dari sesi ini terdiri dari:
- Moch. Nurhasim (LIPI)
- August Mellaz (SPD)
- Khoirunnisa Agustyati (Perludem)
- Feri Amsari (Pusako)
- Hadar Nafis Gumay (Netgrit)
Moderator: Yolanda Pandjaitan (CWI)
Sedangkan sesi kedua dari FGD ini diselenggarakan pada Jumat, 18 September 2020 dengan tajuk “Sikap Masyarakat Sipil terhadap Pasal-Pasal terkait Keterwakilan Perempuan dalam RUU Pemilu”. Peserta dari sesi ini terdiri dari:
- Lena Maryana Mukti (Maju Perempuan Indonesia)
- Listyowati (Kalyanamitra)
- Wahidah Suaib (Fatayat NU)
- Tri Hastuti (Aisyiah)
- Septi Djafar (Kaukus Perempuan Politik Indonesia)
Moderator: Titi Anggraini (Perludem)
RUU Pemilu menjadi salah satu agenda yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Draf RUU Pemilu (versi 6 Mei 2020) yang menjadi pembahasan dalam FGD ini dapat diunduh dalam lampiran.