Pada tanggal 17 Januari 2020, CWI melaksanakan focus group discussion yang bertema “Agenda Politik Perempuan dalam Rencana Revisi UU Politik (RUU Pemilu, Parpol, dan Pilkada) di Hotel Akmani, Jakarta Pusat. Acara ini terselenggara atas dukungan dari Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor Leste. Peserta FGD yang hadir berasal dari berbagai organisasi yang berkepentingan dengan agenda politik perempuan dan kaitannya dengan isu revisi UU Politik, diantaranya Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Ulfa Kasim (Institut KAPAL Perempuan), Ratna Batara Munti (LBH-APIK), Khariroh Ali (Fatayat NU), Veri Junaidi (KoDe Inisiatif), Asfinawati (YLBHI), Taufik Basari (Anggota DPR RI 2019-2024), Mike Verawati (Kalyanamitra), Olivia Salampessy (Komnas Perempuan), Ani Soetjipto (Akademisi FISIP UI).
Diskusi terbatas ini merupakan lanjutan dari diskusi terbatas yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Cakra Wikara Indonesia pada tanggal 8 Januari 2020 dengan tema “Agenda Politik Perempuan: Keadilan Ekologis dan Partisipasi Politik”. Pelaksanaan diskusi terbatas ini adalah untuk mendiskusikan perkembangan terkini terkait dengan politik elektoral di Indonesia yang secara khusus menyoroti kepentingan perempuan terkait dengan rencana revisi UU Pemilu, Partai Politik, dan Pilkada. Dalam upaya peningkatan keterwakilan perempuan berdasarkan pengalaman pemilu sejak 2004 hingga saat ini menunjukkan bahwa penguatan regulasi merupakan langkah awal untuk mendorong akses yang setara bagi partisipasi perempuan dalam arena partai dan kontestasi pemilu.
Dalam konteks agenda politik perempuan, diskusi ini dilakukan untuk membahas upaya bersama yang dapat dilakukan dalam revisi UU Pemilu, Parpol dan Pilkada yang mendorong perbaikan dalam hal mekanisme kaderisasi, rekrutmen, dan pencalonan (pileg dan pilkada) untuk meningkatkan kualitas representasi politik perempuan serta perbaikan dalam hal sistem kepartaian dan sistem pemilihan baik legislative maupun eksekutif yang lebih terbuka / kondusif terhadap perbaikan kualitas representasi perempuan. Selain itu, diskusi ini ditujukan untuk menghasilkan rumusan agenda poltik perempuan pasca pemilu 2019 agar dapat dimasukkan dalam materi kampanye bersama.
Saat ini, revisi UU Pemilu telah masuk dalam prioritas Prolegnas 2020, sementara revisi UU Partai Politik juga telah didorong oleh berbagai pihak untuk segera dilakukan. Terdapat beberapa aspek pembahasan isu dalam revisi kedua undang-undang ini yang penting untuk dicermati terkait representasi dan partisipasi perempuan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan pernyataan mengenai evaluasi terhadap pilkada langsung dan mengaitkan sistem pilkada langsung yang berbiaya tinggi dengan fakta banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. hal Ini akan sangat berpengaruh pada rencana revisi UU Pilkada.
Beberapa catatan yang muncul adalah agenda politik perempuan mencakup interseksionalitas sehingga perlu mengetahui posisi gerakan perempuan terkait dengan isu elektoral dalam revisi UU Pemilu, Parpol dan Pilkada. Diskursus interseksional menjadi penting dengan perlunya crosscutting kerja dengan gerakan buruh, lingkungan maupun masyarakat adat. Selain itu, perlu membangun serta mengupayakan perspektif yang baik mengenai isu perempuan di dalam partai serta mendorong penempatan perempuan di jabatan strategis partai agar isu perempuan tetap hadir dalam ruang diskusi.
Berkaitan dengan RUU Pemilu, ada kecenderungan untuk melakukan kodifikasi seluruh aturan kepemiluan baik pilpres, pilkada serta parpol. Isu-isu yang muncul adalah perdebatan sistem proporsional terbuka vs tertutup, bantuan keuangan partai politik, wacana evaluasi terhadap pilkada langsung, serta wacana kenaikan angka parliamentary threshold, serta beragamnya posisi partai-partai terkait keempat isu ini.