CWI sebagai Ahli dalam Sidang Uji Materiil UU MD3

Diunggah pada

Pada 8 Juli 2025, dilaksanakan sidang uji materiil UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi melalui perkara No. 169/PUU-XXII/2024 oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra dan Titi Anggraini. Pemohon menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di pimpinan AKD DPR RI periode 2024–2029 yang belum memenuhi ambang batas minimal 30 persen. Para Pemohon menghadirkan sejumlah ahli pada sidang akhir tanggal 8 Juli 2025 untuk menguatkan argumen.

Ahli yang dihadirkan yaitu Anna Margret (Cakra Wikara Indonesia) dan Kurniawati Hastuti Dewi (LIPI/BRIN). Dihadirkan juga seorang saksi, yaitu Eva Sundari (Anggota DPR RI 2004-2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi akan menunjukkan apakah prinsip kesetaraan gender dalam politik hanya menjadi slogan hampa, atau benar-benar diangkat sebagai norma hukum yang terukur, mengikat, dan dijalankan dengan komitmen penuh oleh lembaga-lembaga negara.

Update: Pada Kamis, 30 Oktober 2025, jam 11.05 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.