Pada Selasa (09/03), Cakra Wikara Indonesia (CWI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan tema “Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang–Undang: Mitigasi Resiko Proses Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. FGD ini dilatarbelakangi oleh adanya tantangan yang dihadapi masyarakat sipil dalam mengadvokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Secara internal, masyarakat sipil saat ini dihadapkan pada dinamika apakah 9 bentuk tindak kekerasan seksual harus dipertahankan atau dikurangi sebagai negosiasi untuk kelancaran proses pembahasan. Selain itu muncul juga polemik bahwa 9 bentuk tindak kekerasan seksual sudah diakomodir dalam RKUHP sehingga tidak memerlukan RUU yang khusus membahas tentang kekerasan seksual. Secara eksternal, tantangan muncul karena masih sedikitnya anggota legislatif yang secara tegas memberikan dukungan terhadap RUU P-KS serta belum ada kepastian di mana RUU P-KS akan dibahas baik di Baleg, Panja, Pansus maupun di komisi di DPR. Di samping itu belum ada kejelasan terkait kementerian yang akan diutus untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU P-KS.
Tantangan di atas semakin sulit karena sampai bulan ke-3 di 2021, DPR belum mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang seharusnya ditetapkan sebelum 2021. Hal ini berdampak pada belum terlaksananya proses legislasi DPR dan Pemerintah, padahal ada sejumlah RUU yang krusial yang ditunggu oleh publik, salah satunya RUU P-KS. CWI berpendapat bahwa perlunya memitigasi tantangan untuk memperkuat advokasi terhadap RUU P-KS ke depan. Disamping itu, perlunya melihat peluang-peluang partisipasi publik yang lebih luas di tengah pandemi COVID-19 yang mensyaratkan pembatasan kegiatan masyarakat baik sebelum dan sesudah RUU P-KS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Tujuan dari FGD ini adalah (1) mendiskusikan perkembangan terkini serta peta advokasi RUU P-KS yang terjadi di kalangan masyarakat sipil, (2) mengidentifikasi potensi tantangan yang akan dihadapi dalam proses mengawal advokasi RUU P-KS terutama setelah masuk dalam Prolegnas Prolegnas 2021, (3) memetakan ruang partisipasi publik yang tersedia dalam proses pembentukan Undang-Undang agar publik yang lebih luas dapat mengawal advokasi RUU P-KS.
Peserta FGD ini terdiri dari:
- Mike Virawati (Koalisi Perempuan Indonesia)
- Siti Mazuma (LBH Apik)
- Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI)
- Ani Widyani Soetjipto (FISIP UI)
- Ronald Rofiandri (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
- Charles Simabura (Pusako Universitas Andalas)
- Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform)
- Nancy Sunarno