Penyampaian Laporan Akhir Kajian Penyempurnaan IDI

Diunggah pada

Pada 31 Januari 2019 tim kajian penyempurnaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) menyampaikan laporan akhir kajian penyempurnaan IDI. Tim kajian  terdiri dari Cakra Wikara Indonesia, The SMERU Research Institute dan PUSAD Paramadina. Hasil kajian tersebut disampaikan dalam focus group discussion (FGD) kepada Direktorat Politik dan Komuniikasi (Ditpolkom) Bappenas dan Direktorat Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengguna hasil studi.

IDI merupakan instrumen pengukuran kuantitatif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia yang dilakukan sejak tahun 2009. Setelah berjalan selama sepuluh tahun, kondisi dan tantangan demokrasi Indonesia mengalami perubahan konteks dan tantangan. Oleh karena itu Ditpolkom Bappenas pada 2018 mengagendakan kajian penyempurnaan IDI sebagai bagian dari persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ada tiga aspek utama yang disoroti, yang juga mencerminkan fase kajian ini, yaitu: kerangka teoretik demokrasi, operasionalisasi konsep, serta metode pengukuran dan pengumpulan data. Ketiga lembaga terlibat dalam semua fase kajian namun dengan bobot dan kontribusi yang berbeda. Di setiap fase, setiap lembaga bergiliran menjalankan peran sebagai pemimpin kajian, sebagai mitra, dan sebagai pendukung. Kajian ini berlangsung dari Mei hingga Desember 2018 dengan keluaran utama berupa laporan hasil kajian dan rekomendasi.

Fase pertama (kajian literatur, Mei-Juli 2018) dipimpin oleh Cakra Wikara Indonesia. Pada fase ini, tim peneliti memetakan teori-teori demokrasi serta membandingkan berbagai indeks demokrasi untuk membangun kerangka konsep dan prinsip demokrasi yang sesuai dengan tantangan di Indonesia. Pada fase kedua (operasionalisasi konsep, Agustus-September 2018), SMERU memimpin proses penurunan konsep dan prinsip tersebut ke dalam variabel dan indikator dan menyusun instrumen pengukuran. Instrumen pengukuran ini kemudian diujicobakan pada fase ketiga (pilot, September-November 2018) yang dipimpin PUSAD Paramadina. Di akhir setiap fase, tim melakukan diseminasi hasil untuk menghimpun masukan pakar dan pemangku kepentingan.

Artikel ini akan membahas tawaran kerangka konsep yang ditawarkan oleh tim kajian penyempurnaan IDI. Dalam kajian literatur, tim menelusuri berbagai teori demokrasi mulai dari teori demokrasi era Yunani dan hingga teori demokrasi kontemporer. Para pemikir dari tiap-tiap periode memiliki kekhasan pemikiran demokrasi yang mencerminkan konteks dan tantangan yang dihadapi pada periode waktu masing-masing. Dalam proses memilih teori demokrasi yang akan dijadikan kerangka konsep, tim melakukan studi literatur untuk memetakan konteks dan tantangan demokrasi Indonesia. Hal ini dilakukan agar kerangka konsep yang dibangun relevan dengan konteks dan tantangan demokrasi Indonesia.

Berdasarkan studi literatur yang dilakukan tim, terdapat empat tantangan dalam demokrasi Indonesia. Pertama, reorganisasi elite lama yang dibesarkan oleh rezim orde baru (Robison-Hadiz 2004). Kedua, pembajakan demokrasi elektoral karena demokrasi elektoral dan desentralisasi menjadi arena baru bagi elite lama (yang dibesarkan pada era orde baru) dan elite baru (yang muncul pada era pasca orde baru) untuk mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingannya (Robison-Hadiz 2004; Winters 2011; Aspinall-Fealy 2003). Ketiga, adanya ketimpangan ekonomi akibat masih berjalannya monopoli sumber daya ekonomi yang dilakukan oleh para elite baik yang dibesarkan pada era orde baru maupun yang muncul pada era pasca orde baru. Keempat, fragmentasi masyarakat sipil. Masyarakat sipil masih terfragmentasi dalam berbagai isu dan agenda. Selain itu berbagai tindakan represif seperti pembubaran paksa dan penghambatan kegiatan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat masih sering terjadi pada era pasca orde baru.

Konteks dan tantangan demokrasi Indonesia pasca orde baru menunjukkan adanya tantangan dari kelompok oligarki yang mereorganisasi diri dan berkonsolidasi untuk memonopoli sumber daya di ranah politik, ekonomi dan sosial sehingga proses demonopolisasi di ranah politik, ekonomi dan sosial terhambat. Akibatnya perimbangan kekuasaan tidak terjadi dan partisipasi warga untuk menghadirkan kontrol publik tidak menguat. Demokrasi berdasarkan tantangan dan masalah di Indonesia perlu dimaknai sebagai upaya penyebaran kekuasaan (power dispersion) untuk mencegah konsentrasi sumber kekuasaan pada sekelompok elite (Dahl 1971, Bollen 1980 dan Cho 2012).

Oleh karena itu, tim membangun kerangka konsep IDI dengan merujuk pada konsepsi demokrasi menurut Hee Yeon Cho (2012) yang memaknai demokrasi adalah proses demonopolisasi yaitu demokrasi tercapai ketika kekuasaan sudah tersebar, tidak terkonsentrasi pada sekelompok orang. Menurut Cho, demokrasi adalah formasi sosial yang tercipta dari pertarungan kelas dan beragam kelompok sosial. Rezim diktator ditandai dengan monopoli kekuasaan di ranah politik, ekonomi dan sosial. Kondisi demokrasi baru tercapai jika de-monopolisasi kekuasaan dan sumber daya di ranah politik, ekonomi dan sosial.

Pemilihan teori demokrasi sebagai demonopolisasi di ranah politik, ekonomi dan sosial sebagai kerangka konsep utama IDI dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Cho memaknai demokrasi dalam konteks pengalaman demokrasi negara-negara Asia pasca rezim otoriter, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini. Teori demokrasi sebagai demonopolisasi dipilih karena teori tersebut berangkat dari pengalaman negara-negara Asia termasuk Indonesia yang mengalami transisi demokrasi dari rezim otoriter.
  2. Transisi dari otoritarianisme ke demokrasi di Indonesia sudah berhasil dilalui dengan pembentukan institusi-institusi demokrasi, namun Indonesia mengalami tantangan konsolidasi demokrasi karena hambatan oligarki, masyarakat sipil yang terfragmentasi, ketimpangan ekonomi, serta pemilu dan pelembagaan demokrasi yang masih dalam tatanan prosedural.
  3. Terdapat monopoli sumber daya kekuasaan yang tidak hanya di ranah politik, tetapi juga di ranah ekonomi dan sosial. Sehingga konsep demonopolisasi Cho yang mencakup tiga ranah (politik, ekonomi, dan sosial) sangat relevan dengan konteks dan tantangan yang dihadapi Indonesia.

Penyebaran kekuasaan harus berjalan di tiga ranah: politik, ekonomi dan sosial (masyarakat sipil). Karena kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh medan politik saja, tetapi juga melalui hubungan berbagai macam kekuatan yang berlapis-lapis yang terdapat pada ranah politik, ekonomi, dan masyarakat sipil.

Dinamika di ranah politik, ekonomi dan sosial mempengaruhi dinamika proses demokratisasi. Berdasarkan hasil studi literatur terhadap teori-teori demokrasi tim merumuskan tiga prinsip utama demokrasi yang terdiri dari (1) prinsip kebebasan, (2) prinsip kesetaraan dan (3) peran lembaga negara. Karena ketiga prinsip tersebut secara konsisten terus ditekankan oleh para teoretisi demokrasi sebagai nilai atau prinsip yang harus ada dan terjamin dalam rezim demokratik. Tim kajian penyempurnaan IDI menggunakan prinsip kebebasan, kesetaraan dan peran lembaga negara untuk mengukur sejauh mana demonopolisasi terjadi di ranah politik, ekonomi, dan sosial.

Untuk mengoperasionalisasikan prinsip kebebasan, kesetaraan dan peran lembaga negara tim melakukan sintesis ketiga prinsip tersebut yag bisa dilihat dalam tabel berikut:

Tabel Sintesis Tiga Prinsip Demokrasi di Ranah Politik, Ekonomi, dan Sosial

Prinsip Ranah Politik Ranah Ekonomi Ranah Sosial
Kebebasan Warga terjamin kebebasannya untuk beraktivitas dan mengekspresikan sikap dan pilihan politiknya serta terbebas dari represi, diskriminasi, dan persekusi karena sikap dan pilihan politiknya Warga terjamin kebebasannya dalam melakukan usaha untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terbebas dari represi, perampasan, dan eksploitasi Warga terjamin kebebasannya untuk berorganisasi dan menyatakan beragam sikap serta pendapatnya juga terbebas dari represi, diskriminasi, dan persekusi dari beragam aktivitas sosialnya (seni budaya, adat istiadat, bahasa, agama, akademik, dan aktivitas kemanusiaan)
Kesetaraan Setiap warga atau kelompok warga memiliki kesetaraan akses secara adil baik untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik maupun mewakili kepentingannya dalam lembaga pembuat kebijakan Setiap warga atau kelompok warga memiliki akses, kesempatan, fasilitas dan perlindungan yang setara dan adil untuk seluruh kegiatan dan program ekonomi Setiap warga atau kelompok warga memiliki kesetaraan akses secara adil baik untuk berpartisipasi dalam aktivitas sosial kemasyarakatan maupun mewakili kepentingannya dalam lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan
Peran Lembaga Negara Penyelenggara negara melindungi kebebasan dan kesetaraan warga untuk berpartisipasi politik Penyelenggara negara melindungi kebebasan dan kesetaraan warga dalam usaha mencari penghidupan yang layak Penyelenggara negara melindungi kebebasan dan kesetaraan warga untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan

Dengan demikian dalam kajian penyempurnaan IDI, tim telah merumuskan kerangka teori untuk IDI revisi yaitu: demokrasi sebagai demonopolisasi kekuasaan di ranah politik, ekonomi dan sosial (Cho 2012). Tim juga merumuskan penggunaan prinsip kebebasan, kesetaraan dan peran lembaga negara Untuk mengukur sejauh mana demonopolisasi telah terjadi di ketiga ranah tersebut. Bangunan kerangka konsep tersebut dijadikan landasan oleh tim untuk diturunkan ke dalam variabel dan indikator IDI revisi.